Search This Blog

Recent Posts

Comments

Gallery

Top reviews

Fashion

Breaking News

Entertainment

Travel

Featured

Berita

Unik Dan Aneh

Hiburan

Viral

Video

You are here

Tragis, Siswa SMA di Bandung Menyayat Kepala Teman di Hari Pertama Masuk Sekolah

Bandar Poker Online -  Seorang murid pelajar ruang belajar XI di di antara sekolah menengah atas (SMA) swasta di Kota Bandung, Jawa Barat, berinisial TLK (16) darurat berurusan dengan polisi di hari kesatu masuk sekolah. Dia diperkirakan telah menyayat kepala temannya sendiri lantaran sakit hati. Penganiayaan itu bermula ketika MR yang bakal mengikuti pekerjaan silaturahmi di sekolahnya. Saat berkeinginan memarkir sepeda motornya, TLK bersenggolan dengan korban, yakni MR. Tak terima dan merasa sakit hati sesudah adut mulut, TLK pun menerbitkan sebilah pisau cutter dan menyayatkan ke unsur kepala korban.

Tragis, Siswa SMA di Bandung Menyayat Kepala Teman di Hari Pertama Masuk Sekolah

Tragis, Siswa SMA di Bandung Menyayat Kepala Teman di Hari Pertama Masuk Sekolah 

 ErtigaNews -  Akibatnya, MR juga bersimbah darah. Insiden ketika hari kesatu masuk sekolah tersebut diketahui oleh petugas ketenteraman sekolah, MR lantas langsung diculik ke lokasi tinggal sakit. TLK juga kemudian diadukan ke polisi atas sangkaan penganiayaan tersebut. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana mengatakan, setelah memahami identitas dan dan alamat TLK, polisi langsung menangkap.

"Pelaku berinisial TLK, rekan satu sekolah dengan korban. Setelah kejadian dia langsung dilaksanakan penangkapan di rumahnya," ucap Hendro di Markas Polrestabes Bandung, Senin (16/7/2018). Hendro menjelaskan, TLK sebelumnya sudah menyiapkan pisau cutter dengan dalil untuk berjaga-jaga. Dia pun memakai benda tajam tersebut kepada MR sebab sakit hati.

Baca Juga : Viral! Masa Sih Seorang Nikita Mirzani Memutuskan Untuk Berhijab??

"Korban dijahit di unsur belakang kepala sejumlah 12 jahitan dan 5 jahitan di kening. Dia sebelumnya telah membawa-bawa pisau cutter tersebut untuk berjaga-jaga," ujarnya. Akibat perbuatannya, TLK dalam bahaya Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dia juga mengimbau supaya pelajar tidak membawa-membawa benda tajam meskipun dengan dalil berjaga diri.

"Kita bercita-cita mudah-mudahan lukanya ringan. Tidak boleh membawa benda tajam kecuali sehubungan dengan pekerjaannya, dan pelajar pun diperbolehkan bilamana berkaitan dengan pelajaran," kata Hendro. Sementara itu, TLK sudah memohon maaf untuk korban yang pun adalah teman sekolahnya. Dia menyatakan telah menyesali penyiksaan terhadap sang rekan di hari kesatu masuk sekolah. "Saya berjanji tidak bakal mengulangi lagi dan berjanji bakal berguna untuk orangtua, bangsa, dan negara," katanya.

Unknown

We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

Total Pageviews

Blog Archive

Livechat