Tragis, Siswa SMA di Bandung Menyayat Kepala Teman di Hari Pertama Masuk Sekolah
ErtigaNews - Akibatnya, MR juga bersimbah darah. Insiden ketika hari kesatu masuk sekolah tersebut diketahui oleh petugas ketenteraman sekolah, MR lantas langsung diculik ke lokasi tinggal sakit. TLK juga kemudian diadukan ke polisi atas sangkaan penganiayaan tersebut. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana mengatakan, setelah memahami identitas dan dan alamat TLK, polisi langsung menangkap."Pelaku berinisial TLK, rekan satu sekolah dengan korban. Setelah kejadian dia langsung dilaksanakan penangkapan di rumahnya," ucap Hendro di Markas Polrestabes Bandung, Senin (16/7/2018). Hendro menjelaskan, TLK sebelumnya sudah menyiapkan pisau cutter dengan dalil untuk berjaga-jaga. Dia pun memakai benda tajam tersebut kepada MR sebab sakit hati.
Baca Juga : Viral! Masa Sih Seorang Nikita Mirzani Memutuskan Untuk Berhijab??
"Korban dijahit di unsur belakang kepala sejumlah 12 jahitan dan 5 jahitan di kening. Dia sebelumnya telah membawa-bawa pisau cutter tersebut untuk berjaga-jaga," ujarnya. Akibat perbuatannya, TLK dalam bahaya Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dia juga mengimbau supaya pelajar tidak membawa-membawa benda tajam meskipun dengan dalil berjaga diri.
"Kita bercita-cita mudah-mudahan lukanya ringan. Tidak boleh membawa benda tajam kecuali sehubungan dengan pekerjaannya, dan pelajar pun diperbolehkan bilamana berkaitan dengan pelajaran," kata Hendro. Sementara itu, TLK sudah memohon maaf untuk korban yang pun adalah teman sekolahnya. Dia menyatakan telah menyesali penyiksaan terhadap sang rekan di hari kesatu masuk sekolah. "Saya berjanji tidak bakal mengulangi lagi dan berjanji bakal berguna untuk orangtua, bangsa, dan negara," katanya.