Tengah Viral Di Kalangan Remaja, Aksi Kiki Challenge Dinilai Berbahaya
ErtigaNews - Drake adalah salah satu biduan asal Amerika yang belum lama ini menerbitkan salah satu hit single-nya In My Feelings. Bagaimana kesudahannya lagu ini dapat viral, dikutip* dari Merdeka, dibuka dari seorang pemakai Instagram mempunyai nama theshiggyshow. Komedian tersebut menyalurkan sebuah video yang menunjukkan dia tengah menari sendirian atau shaggy di tengah jalan.Saat dilirik lagu Drake terdapat kata, "Kiki, do you love me?" dia menciptakan gerakan hati di tangan dan gerakan mengemudi ketika lirik "Are you riding?" berbunyi. Berikut aksinya ketika tengah bertindak dengan lagu In My Feelings. Seperti halnya Argo, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal pun mengungkapkan urusan yang sama.
Aksi In My Feelings Challenge yang sekarang tengah viral dan digandrungi semua remaja Ibu Kota, menurutnya paling berbahaya. Terutama bila dilaksanakan di jalan raya "Jangankan buka pintu mobil, keluar, kemudian joget. Pakai ponsel (saat berkendara) saja dilarang," ucap Iqbal. Aksi tersebut pun melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebab dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga : Iis Dahlia Di-bully Netizen Perkara Anak Jualan di Pinggir Jalan
Sejauh ini memang Polri belum menerima laporan adanya kemalangan lalu lintas yang dirangsang aksi Kiki Challenge. Kendati demikian, larangan itu dikeluarkan selain sebab melanggar UU LLAJ, pun sebagai upaya pencegahan oleh polisi bila terjadi kecelakaan. Fenomena In My Feelings Challenge atau Kiki Challenge pundianggap berlawanan dengan UU No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bila dilaksanakan sambil berkendara. Bahkan, pengendara yang mengerjakan Kiki Challenge dapat dipidana.
"Bisa dikenakan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU 22/2009 dengan denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018. Dia menuturkan, penegakan hukum pada UU LLAJ tersebut berisi maksud bahwa kepolisian hendak masyarakat dan pemakai jalan beda selamat. Sebab, pengendara tidak melulu bertanggung jawab pada keselamatan diri sendiri tapi pun masyarakat lain.
"Karena enggak terdapat untungnya. Kalau inginkan joget di lokasi senam aja. Jangan karena itu yang lain dapat tabrakan, dapat kecelakaan," ucap jenderal bintang satu itu. Tidak melulu sanksi denda dan melanggar aturan Undang Undang Lalu Lintas, untuk siapa saja yang mengerjakan aksi In My Feelings Challenge, hukuman penjara dapat dijatuhkan. Berdasarkan keterangan dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, aksi ini dilarang karena dirasakan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.